Syukur Alhamdulillah kita sampaikan
ke hadirat Allah SWT, dengan rahmat dan karunia-Nyalah makalah ini dapat
disusun dan diselesaikan dengan baik.
Pembuatan makalah ini dimaksudkan
sebagai salah satu pegangan / kajian bagi mahasiswa untuk meningkatkan
kemampuan dan pengetahuan mengenai UNDANG-UNDANG ITE (INFORMASI DAN TRANSAKSI
ELEKTRONIK).
Walaupun makalah ini telah
diselesaikan dengan baik, bukanlah berarti makalah ini telah sempurna. Oleh
sebab itu, saya mengharapkan kritik dan masukan yang bersifat membangun dari
berbagai pihak untuk penyempurnaan di masa mendatang.
Kepada semua pihak yang terkait
dalam pembuatan dan penyusunan makalah ini saya ucapkan terima kasih.
Akhirnya, saya berharap makalah ini
dapat memberikan manfaat dan sumber pengetahuan yang sangat berguna bagi
seluruh mahasiswa
Nama : Triyono Dosen Pengajar : Delly Suryadi
Npm : 13429131
DAFTAR ISI
A. Kesimpulan
B. Saran
Dinegara kita terkenal dengan
Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan
pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia
informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini
sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008. Keputusan
ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para
pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
Untuk dunia maya atau lebih dikenal
dengan cyber sudah semakin kita kenal dekat dengan kehidupan sehari-hari di
kalangan masyarakat Indonesia. Contoh yang paling gampang adalah situs jejaring
sosial yang saat ini ratingnya sangat bagus dalam dunia pertemanan yaitu
Facebook. Di dunia facebook itu sendiri sering terjadi pelanggaran yang
disalahkan oleh pengguna facebook itu sendiri yang bisa mengakibatkan nyawa
seseorang menghilang. Untuk pengguna facebook sendiri dibuat UU ITE No 11 Tahun 2008, ada tiga
ancaman yang dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa facebook di Indonesia yaitu
ancaman pelanggaran kesusilaan [Pasal
27 ayat (1)],
penghinaan/pencemaran nama baik [Pasal
27 ayat (3)] dan
penyebaran kebencian berdasarkan suku,agama dan ras (SARA) diatur oleh [Pasal 28 ayat (2)]. Dari undang-undang ITE ini bisa
dilihat kalau dunia maya itu tidak sebaik yang kita kira,kalau kita memakai
jejaring sosial ini dengan semena-mena tidak menutup kemungkinan kita bisa
dijerat oleh UU ITE dengan pasal-pasal yang ada.
Tidak hanya untuk dunia maya seperti
jejaring sosial yang bisa menjerat kita dalam UU ITE, untuk kasus lainnya
seperti menyebar video-video porno melalui alat komunikasi serta pencemaran
nama baik melalu media televisi atau radio atau menulisnya dalam sebuah blog
yang mayoritasnya bisa diakses oleh para pengguna dunia maya, semua itu pun
mempunyai undang-undang ITE. (undang-undang ite,
2010)
Pasal 1 UU ITE mencantumkan diantaranya definisi Informasi Elektronik.
Berikut kutipannya :
”Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk
tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,
electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses,
simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu memahaminya.”
Dari definisi Informasi Elektronik di atas memuat 3 makna:
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik
2. Informasi Elektronik memiliki wujud diantaranya tulisan, suara, gambar.
3.
Informasi Elektronik memiliki arti atau dapat dipahami.
Jadi, informasi elektronik adalah data elektronik yang memiliki wujud dan
arti. Informasi Elektronik yang tersimpan di dalam media penyimpanan bersifat
tersembunyi. Informasi Elektronik dapat dikenali dan dibuktikan keberadaannya
dari wujud dan arti dari Informasi Elektronik. (politik kompasiana, 2010)
Keamanan ITE dan Kejahatan ITE
selalu beradu dalam berbagai persoalan terkait dengan Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE). Keamanan ITE telah disinggung pada beberapa pasal dalam UU
ITE, berikut ini pasal-pasal yang dimaksudkan.
1. Pasal 12 ayat 1 : Setiap
Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan
pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
2.
Pasal 15 ayat 1 : Setiap Penyelenggara Sistem
Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta
bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana
mestinya.
Dari kedua pasal itu, jelas UU ITE
mengharuskan atau mewajibkan sistem elektronik yang diselenggarakan termasuk
penggunaan tanda tangan elektronik berlangsung dengan aman. Kenyataannya, masih banyak transaksi
elektronik yang berlangsung tidak menggunakan sistem elektronik yang aman. Oleh
karena itu, ketika dalam suatu perkara di pengadilan yang terkait pelanggaran
berupa pengrusakan informasi dan/atau dokumen elektronik serta sistem
elektronik seperti tertuang dalam Pasal 30-33 dan Pasal 35, maka Hakim harus
mempertimbangkan dua sisi, yaitu :
1. Perbuatan si pelaku kejahatan yang
mengakibatkan kerugian.
2. Keamanan Sistem Elektronik yang
diselenggarakan.
Hakim dalam membuat Putusan Pidana
dapat mengenakan denda atau hukuman penjara kepada si pelaku kejahatan dalam
kadar yang mungkin lebih ringan ketika perbuatan dari si pelaku kejahatan
berlangsung pada sistem elektronik yang lemah dari segi keamanan (Yunuz, 2009). Oleh karena itu, UU ITE
mendorong bagi para pelaku bisnis, atau siapa saja yang melakukan transaksi
elektronik untuk sungguh-sungguh memperhatikan persyaratan minimun keamanan
sistem elektronik yang diselenggarakan seperti termuat dalam Pasal 16 yakni:
Pasal 16 ayat 1 : Sepanjang tidak ditentukan lain oleh
undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai
berikut:
· Dapat menampilkan kembali Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi
yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan.
· Dapat melindungi ketersediaan,
keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam
Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut.
· Dapat beroperasi sesuai dengan
prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut.
· Dilengkapi dengan prosedur atau
petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat
dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik
tersebut.
· Memiliki mekanisme yang
berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban
prosedur atau petunjuk.
Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) memiliki asas diantaranya netral teknologi atau
kebebasan memilih teknologi. Hal ini termasuk memilih jenis tanda tangan
elektronik yang dipergunakan untuk menandatangani suatu informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik.
Asas netral teknologi dalam UU ITE
perlu dipahami secara berhati-hati, dan para pihak yang melakukan transaksi
elektronik sepatutnya menggunakan tanda tangan elektronik yang memiliki
kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah seperti diatur dalam
pasal 11 ayat 1 UU ITE. (Yunuz, Binushacker,
2009)
Tanda Tangan Elektronik memiliki
kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1. Data pembuatan Tanda Tangan
Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan.
2. Data pembuatan Tanda Tangan
Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa
Penanda Tangan.
3. Segala perubahan terhadap Tanda
Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.
4. Segala perubahan terhadap Informasi
Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu
penandatanganan dapat diketahui.
5. Terdapat cara tertentu yang dipakai
untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya.
6. Terdapat cara tertentu untuk
menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap
Informasi Elektronik yang terkait.
Selain memuat ketentuan mengenai
penyelenggaraan sistem elektronik untuk mendukung informasi dan transaksi
elektronik, UU ITE juga memuat pasal-pasal mengenai Perbuatan yang Dilarang dan
Ketentuan Pidana. Perbuatan yang Dilarang termuat pada pasal 27 – 37, sedangkan
Ketentuan Pidana pada pasal 45 – 52. Pidana dapat berupa pidana penjara atau
denda. (Yunuz, Forumkami)
Pada bagian ini, satu contoh kasus
yang terkait dengan perbuatan yang dilarang dalam UU ITE. Dengan contoh ini
diharapkan para pembaca dapat mengambil pelajaran penting dari pasal-pasal
terkait Perbuatan yang Dilarang dan Ketentuan Pidana.
Contoh kasus:
”Si A adalah pemilik rental VCD
berbagai macam film. Suatu hari, dia mendapatkan kiriman satu VCD dari
seseorang yang tidak dikenal. Isi VCD berupa video singkat yang memuat
permainan sex sepasang suami-isteri. Dalam cerita ini, si suami isteri itu
sengaja membuat video tersebut untuk kepentingan pribadi bukan untuk
dipublikasikan, tapi entah bagaimana video itu jatuh ke tangan orang lain (si
A). Kemudian, si A meng-copy video itu ke dalam beberapa VCD, lalu menyebarkan
atau menjualnya. Pekerjaan Si A tidak hanya menjual VCD, si A juga memiliki kegemaran
untuk merekayasa foto-foto artis menjadi tampak dalam pose bugil, malahan si A
memiliki website yang dirancangnya sendiri untuk menfasilitasi pemuatan video
dan gambar-gambar pornografi baik gambar asli atau gambar rekayasa.”
Dari kasus di atas, perbuatan si A
dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU ITE sebagai berikut:
1. Perbuatan si A dengan sengaja dan
tanpa hak telah mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik
berupa video singkat yang melanggar kesusilaan. Untuk itu Pasal 27 ayat 1 akan
menjerat si A.
Pasal 27 ayat 1 : ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan”.
2. Perbuatan si A melakukan manipulasi
terhadap informasi elektronik berupa foto artis untuk diubah menjadi foto dalam
pose bugil. Tujuan dari manipulasi ini adalah mencemarkan nama baik artis dan
membuat foto hasil rekayasa seolah-olah otentik atau asli. Untuk itu Pasal 27
ayat 3 dan Pasal 35 akan menjerat pula si A.
Pasal 27 ayat 3 : ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau
pencemaran nama baik”.
Pasal 35 : ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”.
Pasal 35 : ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”.
3. Perbuatan si A mengakibatkan
kerugian bagi suami isteri dan artis. Si suami isteri membuat video itu untuk
kepentingan pribadi bukan untuk dipublikasikan. Si artis memiliki foto asli
tidak dalam pose bugil, tapi karena ulah si A, foto asli diubah menjadi foto
rekayasa dalam pose bugil. Untuk itu Pasal 36 akan menjerat pula si A.
Pasal 36 : ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan
Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain”.
4. Perbuatan si A mengadakan perangkat
lunak berupa website yang bertujuan untuk menfasilitasi pendistribusian
foto/gambar bersifat pornografi. Untuk itu Pasal 34 ayat 1 bagian a akan
menjerat pula si A.
Pasal 34 ayat 1 bagian a : ”Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan,
mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki perangkat keras atau
perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk
memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal
33”.
Dari
pasal-pasal yang dapat menjerat si A maka ketentuan pidana yang terkait termuat
pada pasal-pasal sebagai berikut:
1. Pasal 45
ayat 1 : ”Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(1), ayat
(2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).”
2. Pasal 50 : ”Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).”
3. Pasal 51
ayat 1 : ”Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”
4. Pasal 51
ayat 2 : ”Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”
Peranan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
dalam UU ITE hanya sebatas untuk memberikan dukungan teknis yang terkait dengan
pembuatan tanda tangan elektronik. Peranan yang dimaksud diantaranya:
1. Menerbitkan
Sertifikat Elektronik, tercantum pada Pasal 1, yaitu: “Sertifikat Elektronik
adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik
dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum pada pihak dalam Transaksi
Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.”
2. Memastikan
keterkaitan antara tanda tangan elektronik dengan pemiliknya sebagai subjek
hukum yang bertanda tangan, hal ini terkait dengan pasal 1 di atas, dan pasal
13 ayat 2, yaitu: “Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan
keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.”
3. Walaupun
tidak dinyatakan secara eksplisit dalam UU ITE, Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik memiliki kemampuan untuk dapat memastikan keterkaitan antara tanda
tangan elektronik dengan informasi dan dokumen elektronik yang ditanda tangani,
karena tanda tangan elektronik terasosiasi dengan informasi elektronik yang
ditanda tangani. Hal ini terkait dengan pasal 1 tentang tanda tangan
elektronik, yaitu: “Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri
atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan
Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi.”
UU No. 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah disahkan
pada bulan April 2008, pelaksanaannya masih menunggu penerbitan 9 Peraturan
Pemerintah dan pembentukan 2 (dua) lembaga yang baru yakni Lembaga Sertifikasi Keandalan
dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Peraturan Pemerintah tersebut terdiri
dari :
1. Lembaga
sertifikasi keandalan
2. Tanda tangan
elektronik
3. Penyelenggaraan
sertifikasi elektronik
4. Penyelenggaraan
sistem elektronik
5. Penyelenggaraan
transaksi elektronik
6. Penyelenggara
agen elektronik
7. Pengelolaan
nama domain
8. Tatacara
intersepsi
9. Peran
pemerintah
Selama
proses pembentukan Peraturan Pemerintah untuk UU ITE, Pemerintah perlu secara
intensif mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat agar Peraturan
Pemerintah tersebut dapat diterapkan dengan efektif dan mendapatkan respon
positif dari masyarakat. Demikian pula, pelaksanaan UU ITE turut memperhatikan
kesiapan masyarakat, karena UU ITE merupakan payung hukum di Indonesia untuk
pertama kali dalam bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Oleh
karena itu, Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) dan Instansi
yang terkait perlu intensif melakukan berbagai upaya, diantaranya Sosialisasi
UU ITE pada masyarakat termasuk kalangan kampus, peningkatan pengetahuan aparat
penegak hukum tentang UU ITE dan berbagai aspek dalam Hukum Telematika.
Dua lembaga
yaitu Lembaga Sertifikasi Keandalan dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
masing-masing diharapkan dapat berfungsi sebagai berikut:
1. Lembaga Sertifikasi Keandalan melakukan fungsi administratif yang
mencakup registrasi, otentikasi fisik terhadap pelaku usaha, pembuatan dan
pengelolaan sertifikat keandalan, dan membuat daftar sertifikat yang dibekukan.
Setiap pelaku usaha yang akan melakukan transaksi elektronik dapat memiliki
Sertifikat Keandalan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan dengan
cara mendaftarkan diri. Lembaga Sertifikasi Keandalan akan melakukan pendataan
dan penilaian menyangkut identitas pelaku usaha, syarat-syarat kontrak dari
produk yang ditawarkan, dan karakteristik produk. Jika pelaku usaha lulus dalam
uji sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan maka akan memperoleh
pengesahan berupa logo trustmark pada homepage pelaku usaha yang menunjukkan
bahwa pelaku usaha tersebut layak untuk melakukan usahanya setelah diaudit oleh
Lembaga Sertifikasi Keandalan.
2. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik melaksanakan fungsi administratif
mancakup registrasi, otentikasi fisik terhadap pemohon, pembuatan dan
pengelolaan kunci publik maupun kunci privat, pengelolaan sertifikat elektronik
dan daftar sertifikat yang dibekukan. Setiap pihak yang akan melakukan
transaksi elektronik perlu memenuhi persyaratan minimum dalam UU ITE, singkat
kata, memerlukan tanda tangan elektronik dalam melakukan transaksi elektronik.
Tanda tangan elektronik ini akan lebih aman jika terdapat pihak ketiga selain
para pihak yang bertransaksi. Pihak ketiga tersebut adalah Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik dengan fungsi utama adalah menerbitkan Sertifikat
Elektronik yang memuat data pembuatan tanda tangan elektronik yang dikenal
dengan ‘kunci publik’ dan ‘kunci privat’. Pelaku usaha yang ingin mendapatkan
Sertifikat Elektronik untuk mendukung penggunaan tanda tangan elektronik dalam
melakukan transaksi elektronik dapat mengajukan permohonan kepada Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik. Lalu, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik akan
melakukan pendataan dan penilaian meliputi identitas pemohon, otentikasi fisik
dari pemohon, dan syarat lainnya. Setelah dinilai dan tidak ada masalah,
dilanjutkan dengan penerbitan Kunci Publik, Kunci Privat, dan Sertifikat
Elektronik. Dengan Sertifikat Elektronik yang dimiliki oleh para pihak yang
bertransaksi secara elektronik akan memberikan rasa aman dan meningkatkan
kepercayaan para pihak yang bertransaksi.
Pasal 1 UU ITE mencantumkan diantaranya definisi Informasi Elektronik.
Berikut kutipannya : ”Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”
Maka dalam
menggunakan teknologi informatika, harus sesuai dengan ketetapan peraturan
perundang-undangan. Kesalahan yang dilakukan secara sengaja ataupun tidak
sengaja, akan mendapatkan sanksi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan
adanya UU ITE maka akan memperaman setiap kegiatan yang dilakukan secara online
dan melindungi hak dari tandatangan Elektronik yang dimiliki oleh seluruh
pengguna.
Pemanfaatan yang didapatkan dari
penggunaan ITE, seharusnya dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya. Bukannya memanfaatkannya dalam pelanggaran hukum dan merugikan
orang banyak. Walaupun kegiatan tersebut sudah mendapat perhatian yang lebih
dari pihak pemerintah dan penegak hukum, hendaknya sebagai pengguna teknologi
informatika harus menyadari ketetapan-ketetapan hukum tersebut.
Sebagai warga Negara yang baik,
marilah bersama-sama memanfaatkan kecerdasan dalam dunia teknologi informatika
dengan sebaik-baiknya. Karena kesadaran individu sendirilah yang sangat
berperan penting dalam penegakan setiap peraturan yang dibuat. Jika peraturan
tersebut ditaati, maka akan sangat mudah mengatur segala urusan dalam hubungan Internasional.
Karena dengan teknologi informasi era ini, memudahkan setiap orang untuk
mendapatkan informasi secara cepat dimanapun berada.
DAFTAR
PUSTAKA
http://politik.kompasiana.com/2010/03/02/undang-%E2%80%93-undang-ite-dan-penggunaan-facebook-di-indonesia/.
http://hengkyon7.wordpress.com/2010/01/16/undang-undang-ite-antara-positif-dan-negatif/.
http://www.binushacker.net/polemik-dan-kontroversi-uu-ite.html.
http://makhdor.blogspot.com/2009/01/uu-ite-antara-peluang-dan-kontroversi_26.html.
http://www.forumkami.com/forum/blogger/14856-inilah-daftar-pasal-uu-ite-anda-harus-ketahui-supaya-tidak-dipenjara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar